BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengelolaan Administrasi
4.1.1 Administrasi dan pelaporan
Administrasi dan pelaporan perbekalaan farmasi merupakan kegiatan yang
berkaitan dengan pencatatan manajemen perbekalaan farmasi serta penyusunaan
laporan yang berkaitan dengan perbekalaan farmasi secara rutin atau tidak rutin
dalam periode bulanaan,triwulan,semesteran atau tahunaan.
Pelaporan
adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiataan administrasi perbekalaan
farmasi,tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang
berlaku kepada pihak yang berkepentingan.
4.1.1.1 Tujuan Pelaporan :
·
Tersedianya data yang akurat sebagai
bahan evaluasi
·
Tersedianya informasi yang akurat.
·
Tersedianya arsip yang memudahkan
penelusuran.
·
Surat dan laporan
· Mendapat data atau laporan yang
lengkap untuk membuat perencanaan
·
Agar anggaran yang tersedia untuk
pelayanan dan perbekalaan farmasi dapat dikelola secara efisien dan efektif
4.1.1.2 Jenis-jenis Laporan
a. Laporan Bulanan, meliputi : Laporan
Narkotika dan Psikotropika, Laporan Pelayanan Informasi Obat (PIO).
b. Laporan Triwulan, meliputi : Laporan
Penggunaan Obat Generik, Laporan Stok Opname.
c. Laporan Tahunan, meliputi : Laporan
Kegiatan Pelayanan IFRS yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah.
4.1.1.3 Evaluasi Penggunaan
Obat :
4.1.1.3.1 Pemakaiaan
obat keras.
Pencatatannya
dilakukan dengan proses input kedalam komputer setiap harinya,
4.1.1.3.2
Pemakaiaan obat narkotika dan
psikotropika.
Tiap
pemakaiaan satu obat narkotika maupun psikotropika akan dicatat dikartu stock
dan akan dilaporkan secara rutin.Surat pelaporan ini,akan dibuat satu bulan
sekali dan akan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, serta
arsip bagi IFRSUD Ungaran. Surat laporan narkotika terdiri dari laporan
pemakaiaan narkotika dalam bentuk lampiran pelaporan narkotika harus dikirim
selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.
4.2 Pengelolaan
Pasien
4.2.1 Pasien Rawat Inap
Resep obat maupun alat kesehatan untuk pasien rawat inap
berupa kartu obat yang dibawa oleh perawat ke instalasi farmasi. Petugas bagian
pelayanaan kemudiaan akan mencatat nama pasien , jenis pasien (umum, BPJS, Jamkesda,
Perusahaan) serta bangsal pasien dibuku ekspedisi rawat inap. Petugas bagian
pelayanan kemudiaan akan menyiapkan etiket, lalu akan dilakukan pembillingan resep. Obat lalu akan
disiapkan , obat yang telah disiapkan akan dicek kembali oleh petugas bagian
evaluasi dan pngendaliaan mutu . Obat yang telah lolos pengecekan, akan
dipisahkan tiap masing-masing bangsal. Setelah itu obat akan diserahkan kepada
perawat dengan disertai tanda terima, selanjutnya perawat akan memberikan
obatnya kepada pasien.
4.2.2
Pasien
Rawat Jalan
Pengelolaan resep pada pasien rawat jalan dibedakan menjadi
pasien umum dan BPJS. Alur pelayanan resep rawat jalan sebagai berikut :
4.2.2.1
Pasien Umum
Setelah
resep diterima petugas , resep akan dikaji dari segi persyaratan administrasi
dan persyarataan farmasi serta persyarataan klinis. Pasien kemudiaan akan
diberi nomor urut antrian.
Obat kemudiaan akan di periksa terlebih dahulu , apakah
tersedia di instalasi atau tidak. Jika obat yang diminta tidak tersedia , pihak
instalasi farmasi akan menggantinya dengan obat sejenis yang tersedia di
instalasi farmasi, setelah sebelumnya mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada
dokter penulis resep. Apabila ketersediaan obat telah di cek maka resep tersebut
langsung di billing dan harganya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada
pasien.Jika obat tersebut,berupa racikan, maka pasien diperkenankan untuk
membayar terlebih dahulu di kasir. Setelah pasien menunjukan bukti pembayaran
obat akan disiapkan dan diracik. Namun
untuk pasien yang membawa resep non racikan, pasien akan diperkenankan untuk
membayar setelah obat disiapkan. Obat yang telah selesai disiapkan dan dibayar,
lalu akan diserahkan kepada pasien, tentunya disertai dengan penjelasan
informasi mengenai cara penggunaan obat.
4.2.2.2
Pasien BPJS
Pasien
menyerahkan resep ke petugas pelayanan resep BPJS disertai Surat Elegibilitas
Peserta (SEP) sebagai tanda pasien dijamin oleh BPJS.
Kemudian
petugas pelayanan akan menyiapkan obat sesuai dengan resep. Setelah obat
disiapkan obat dapat langsung diserahkan kepada pasien dan pasien diminta untuk
tanda tangan di lembar resep pada kolom
penerima obat. Pasien tidak dikenakan biaya untuk jenis obat
dan alat kesehatan yang sesuai dengan daftar obat yang dipertanggungkan. Pada
rawat jalan BPJS pasien dengan penyakit kronis diminta untuk selalu membawa
buku obat setiap kali mengambil obat.
4.3 Pengelolaan
Obat
Pengelolaan
obat merupakan suatu siklus yang dimulai dari seleksi / pemilihan, perencanaan,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan,
administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan
pelayanan.
Tujuan pengelolaan :
1. Mengelola
perbekalan farmasi yang efektif dan efisien.
2. Menerapkan
farmako ekonomi dalam pelayanan.
3. Meningkatkan
kompetensi/kemampuan tenaga farmasi.
4. Mewujudkan
sistem informasi manajemen berdaya guna dan tepat guna.
5. Melaksanakan
pengendalian mutu pelayanan.
4.3.1 Seleksi / Pemilihan
Dalam pengelolaan
obat, tahap pertama yang harus dilalui sebelum pengadaan adalah tahap seleksi,
yakni tahap memilih jenis dan jumlah obat yang akan di pesan sesuai kebutuhan.
Tahap seleksi ini berdasarkan pada :
a. Formularium
RSUD Ungaran yang disusun oleh Panitia Farmasi Terapi.
b. Formularium
Nasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes Republik Indonesia.
c. Daftar
obat e-catalog.
4.3.2 Perencanaan
Perencanaan merupakan proses
kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga obat yang sesuai dengan
kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan
metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar – dasar perencanaan yang telah
ditentukan. Tujuan diadakannya kegiatan perencanaan adalah agar memperoleh
sesuatu yang dalam hal ini adalah obat sesuai dengan kebutuhan.
4.3.2.1
Metode Perencanaan
Metode
perencanaan yang digunakan oleh RSUD Ungaran adalah metode kombinasi dari
konsumsi dan epidemiologi.
1. Metode
Konsumsi, yaitu suatu metode perencanaan yang didasarkan pada penggunaan
perbekalan farmasi pada periode sebelumnya.
2. Metode
Epidemiologi, yaitu suatu metode perencanaan yang didasarkan pada pola penyakit
masyarakat sekitar yang dilihat dari data yang ada.
3. Metode
kombinasi dari konsumsi dan epidemiologi, yaitu metode perencanaan gabungan
dari metode konsumsi dan metode epidemiologi.
4.3.2.2
Kegiatan–kegiatan
yang Dilakukan dalam Perencanaan
1. Pemilihan
atau seleksi obat
Pemilihan
obat berdasarkan pada formularium obat yang sesuai dengan keputusan Direktur
RSUD Ungaran no.445/13.1/V/2011.
Formularium adalah himpunan obat yang diterima/disetujui oleh Panitia Farmasi
dan Terapi untuk digunakan di rumah sakit dan dapat direvisi pada setiap batas
waktu yang ditentukan. Pemilihan obat di era BPJS ini berpedoman pada
Formularium Nasional (FORNAS) yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia dan Daftar Obat e-catalog.
2. Penganggaran
Jenis
anggaran yang terdapat di RSUD Ungaran dibagi menjadi :
a.
Umum
b.
BPJS
c.
JAMKESDA
Perencanaan
dikatakan baik bila pembelian memenuhi beberapa ketentuan :
a. Komposisi
produk sesuai dengan kebutuhan ( mampu melayani jenis obat yang diperlukan
pasien )
b. Jumlah
pembelian untuk keperluan rutin 1 bulan telah menunjukkan keseimbangan dengan
penjualan secara proposional
4.3.2.3 Macam-macam Analisis dalam Tahap Perencanaan
1.
Analisis V-E-N
V : Vital
Merupakan
kelompok obat yang harus ada ,karena merupakan obat yang dapat menyelamatkan
nyawa dan bersifat emergency .Contoh : ABU Injeksi
E
: Esensial
Merupakan
kelompok obat yang dapat menyebuhkan penyakit atau bekerja secara kausal.
Contoh : Antibiotik.
N : Non esensial
Merupakan
kelompok obat yang dapat digunakan untuk mengatasi keluhan ringan.Contoh: Vitamin.
2. Analisis
pareto ABC
A
: Kelompok obat yang menggunakan
alokasi dana paling besar sekitar 80% dari total dana.
B
: Kelompok obat yang menggunakan
alokasi dana sekitar 20% dari total dana.
C
: Kelompok obat yang menggunakan
alokasi dana sekitar 10% dari total dana.
3. Analisis
campuran antara analisis V-E-N dan pareto ABC
Dimana
obat yang dibeli sesuai kebutuhan pasien dengan obat golongan vital (V) dan
bernilai kebutuhan tinggi (kelompok A) di dahulukan.
4.3.3 Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan untuk
menyediakan atau merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan
disetujui, melalui :
1. Pembelian
barang secara langsung dari distributor/rekanan/Pedagang Besar Farmasi (PBF).
2. Droping
atau Sumbangan atau Hibah Obat Program.
3. Produksi
atau Pengemasan Kembali
Pembelian yang dilakukan oleh RSUD
Ungaran diutamakan menggunakan distributor utama karena distributor utama
memiliki modal yang kuat dan cepat dalam pengiriman.
4.3.3.1
Prosedur
pengadaan obat
Panitia pengadaan obat melakukan
pemesanan obat ke PBF dengan menulis SP yang diserahkan ke sales kemudian oleh
sales dikirimkan ke PBF. Setelah PBF menerima SP lalu dilakukan pengiriman
barang ke instalasi farmasi yang diterima oleh panitia pemeriksa obat. Setelah
obat diperiksa dan sesuai SP yang dikirim, faktur yang sudah diterima kemudian
ditanda tangani oleh panitia penerima obat dan faktur yang asli dikembalikan
kepada PBF. Obat yang telah diterima oleh panitia penerima obat kemudian
disimpan di gudang.
Untuk obat yang tercantum dalam
daftar e-catalog, panitia pengadaan
akan melakukan pemesanan obat secara online
atau disebut juga e-purchasing.
Panitia pengadaan obat akan membuat Surat Pesanan online yang kemudian akan dikirim kepada PBF terkait.
4.3.4 Penerimaan
Kegiatan ini dilakukan untuk
menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan
kefarmasian,melalui pembelian langsung atau dropping obat program.
4.3.4.1
Pedoman
dalam penerimaan perbekalan farmasi
1. Harus
sesuai surat pesanan dan faktur pembelian.
2. Harus
teliti barang rusak atau tidak dan tanggal kadaluwarsa.
3. Bila
tidak sesuai pesanan atau rusak segera dikembalikan kepada distributor/rekanan.
4.3.5
Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengaturan
perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan :
1.
Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya.
2. Dibedakan
menurut suhunya, kestabilannya.
3. Mudah
tidaknya meledak/terbakar.
4. Tahan/tidaknya
terhadap cahaya.
4.3.5.1
Tujuan
penyimpanan obat
1. Menjamin
mutu obat agar tetap baik
2. Memudahkan
dalam pencarian
3. Memudahkan
dalam pengawasan persediaan atau stock barang kadaluarsa
4. Menjamin
keamanan dari pencurian dan kebakaran
4.3.5.2 Metode penyimpanan
1. Metode
FIFO (First In First Out), yaitu metode penyimpanan dengan sistem dimana obat
yang masuk lebih dahulu harus keluar lebih dahulu.
2. Metode
FEFO (First Expired First Out), yaitu metode penyimpanan dengan sistem dimana
obat yang memiliki tanggal kadaluwarsa lebih pendek maka dikeluarkan lebih
awal.
4.3.5.3
Secara
teknis penyimpanan di RSUD Ungaran berdasarkan :
1. Suhu
atau kestabilan dalam cuaca
2. Berdasarkan
urutan abjad
3. Berdasarkan
bentuk sediaan
4. Berdasarkan
jenis anggaran (Umum. BPJS, JAMKESDA)
4.3.6 Distribusi
Kegiatan mendistribusikan obat di
rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap
dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.
4.3.6.1 Tujuan
distribusi :
1. Terlaksananya
pengiriman obat secara teratur dan merata sehingga dapat diperoleh pada saat
yang dibutuhkan.
2. Terjamin
kecukupan dan terpelihara efisiensi penggunaan obat di unit pelayanan
kesehatan.
3. Terlaksananya
pemerataan kecukupan obat sesuai kebutuhan pelayanan dan progam kesehatan.
4.3.6.2
Sistem
distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan
mempertimbangkan :
1. Efisiensi
dan efektifitas sumber daya yang ada
2. Metode
sentralisasi dan desentralisasi
3. Sistem
floor stock,resep individu,dispensing dosis unit atau kombinasi
4.3.6.3
Macam –
macam sistem distribusi
1. Sistem
Floor stock, yaitu obat sudah ada di tempat atau ruangan yang bisa diambil
langsung jika sewaktu – waktu dibutuhkan atau seperti obat-obat emergency, nebule, anestesi, live saving, dan BHP.
2. Sistem
resep perorangan, yaitu pelayanan obat kepada pasien yang datang membawa resep
dari dokter setelah melakukan pengobatan melalui poli-poli yang ada di RSUD
Ungaran ataupun resep yang datang dari IGD, IBS, dan ruangan atau bangsal.
3. Sistem
satuan dosis, yaitu pemberian obat kepada pasien dengan satuan dosis tertentu
seperti di RSUD Ungaran yang menggunakan dosis harian (One Day Dose
Dispensing)
4. Gabungan
dari kedua sistem (floor stock dan peresepan perorangan).
4.3.6.4
Distribusi
di RSUD Ungaran
Distribusi di RSUD
Ungaran dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Pendistribusian perbekalan farmasi untuk
pelanggan rawat inap. Merupakan kegiatan pendistribusian obat untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan rawat inap di rumah sakit.
2.
Pendistribusian perbekalan farmasi untuk
pelanggan rawat jalan. Merupakan kegiatan pendistribusian obat untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan rawat jalan di rumah sakit.
4.3.7 Pelayanan
informasi obat
Merupakan
kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi
secara akurat dan terkini kepada dokter, perawat, profesi kesehatan lainnya
serta pelanggan.
4.3.7.1
Tujuan
1. Menyediakan
informasi mengenai obat kepada pelanggan dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah
Sakit.
2. Menyediakan
informasi untuk membuat kebijakan-kabijakan yang berhubungan dengan obat
terutama bagi Panitia Farmasi dan Terapi.
3. Meningkatkan
profesionalisme apoteker.
4. Menunjang
terapi obat yang rasional.
4.3.7.2
Kegiatan
1. Memberikan
dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif.
2. Menjawab
semua pertanyaan dari pelanggan atau tenaga kesehatan melaui telepon, surat dan
tatap muka.
3. Menyediakan
informasi bagi Panitia Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan
Formularium Rumah Sakit.
4. Bersama
dengan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS) melakukan kegiatan
penyuluhan bagi pelanggan rawat inap dan rawat jalan.
5. Melakukan
pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
4.3.8 Pemusnahan
perbekalan farmasi yang rusak, kadaluwarsa atau ditarik dari peredaran
4.3.8.1
Pengelolaan
perbekalan farmasi yang hampir kadaluwarsa
Pengelolaan
perbekalan farmasi yang hampir kadaluwarsa adalah tata cara pemantauan dan
pencegahan perbekalan farmasi agar tidak menjadi kadaluwarsa. Tujuan dari
kegiatan tersebut adalah meminimalkan perbekalan farmasi yang kadaluwarsa.
4.3.8.1.1
Kebijakan
Pelayanan farmasi untuk mencegah dan
meminimalkan perbekalan farmasi menjadi kadaluwarsa.
4.3.8.1.2
Prosedur pelaksanaan
a. Setiap
melakukan stock opname perbekalan farmasi sekaligus dilakukan pengecekan waktu
kadaluwarsa.
b. Dibuat
data perbekalan farmasi yang mendekati waktu kadaluwarsa yaitu 3-6 bulan
sebelum waktu kadaluwarsa.
c. Data
tersebut dibuat jurnal dan diinformasikan kepada PFT dan Komite Medik untuk
dapat digunakan terlebih dahulu.
d. Jurnal
disampaikan ke bagian pengadaan dan di usahakan untuk bisa ditukarkan dengan
perbekalan farmasi sejenis yang masa kadaluwarsanya lebih panjang.
e. Apabila
pada akhirnya perbekalan farmasi kadaluwarsa atau rusak maka disiapkan prosedur
penghapusan dan pemusnahan perbekalan farmasi.
Unit-unit yang terkait dalam
hal ini adalah Bagian Pengadaan, Gudang Farmasi, Komite Medik dan PBF.
4.3.8.2
Penghapusan
pebekalan farmasi yang kadaluwarsa atau rusak.
Kegiatan penghapusan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka pembebasan perbekalan farmasi yang kadaluwarsa atau rusak
milik Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dari tanggung jawab berdasarkan
peraturan yang berlaku.
Tujuan kegiatan penghapusan adalah
penghapusan pertanggung jawaban petugas dan menghindarkan dari pembiayaan dalam
pengelolaan perbekalan farmasi yang sudah tidak layak pakai.
1. Kebijakan
tantang penghapusan:
Melakukan penghapusan
perbekalan farmasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Prosedur
pelaksanaan penghapusan :
a. Menyusun
daftar perbekalan farmasi yang akan dihapuskan beserta alasannya.
b. Melaporkan
kepada atasan mengenai perbekalan farmasi yang akan dihapuskan.
c. Membuat
permohonan penghapusan perbekalan farmasi yang kadaluwarsa
dan rusak kepada Pemerintah Kabupaten Semarang.
d. Turun
persetujuan penghapusan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Semarang.
e. Turun
perintah penghapusan dalam bentuk Surat Keputusan Sekda Kabupaten Semarang.
f. Melaksanakan
pemusnahan perbekalan farmasi sesuai peraturan.
Unit-unit
yang terkait dalam hal ini adalah Pimpinan RSUD Ungaran, Instalasi Farmasi,
Panitia penghapusan Pemerintah Kabupaten Semarang, dan pengelola aset RSUD
Ungaran.
4.3.8.3
Pemusnahan
perbekalan farmasi yang kadaluwarsa dan rusak.
Merupakan
suatu kegiatan untuk memusnahkan perbekalan farmasi yang kadaluwarsa dan rusak
sesuai peraturan yang berlaku. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah menjaga
keselamatan dan menghindari bahaya akibat perbekalan farmasi yang kadaluwarsa
dan rusak serta mencegah pencemaran lingkungan.
Prosedur pelaksanaan
pemusnahan :
1. Turun
Surat Keputusan Perintah penghapusan perbekalan farmasi yang kadaluwarsa dan
rusak dari Pemerintah Kabupaten Semarang.
2. Menentukan
waktu dan cara pemusnahan dengan meperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Membuat
undangan ke Panitia Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Semarang dan
bagian aset RSUD Ungaran.
4. Menyiapkan
perbekalan farmasi yang akan dimusnahkan.
5. Melaksanakan
pemusnahan sesuai dengan cara yang disetujui misalnya dengan cara dibakar di
incenerator.
6. Membuat
berita acara pemusnahan.
7. Menyampaikan
laporan pelaksanaan pemusnahan kepada atasan dan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Unit-unit
yang terkait dalam hal ini adalah Pimpinan RSUD Ungaran, Instalasi Farmasi,
Petugas aset RSUD Ungaran, Panitia penghapusan barang milik daerah.
No comments:
Post a Comment