BAB III
TINJAUAN KHUSUS
3.1 Sejarah dan Perkembangan Rumah Sakit Umum
Daerah Ungaran
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Ungaran awalnya merupakan poliklinik yang dibangun pada tahun 1910, masa
pendudukan pemerintah Belanda.
Tahun 1910-1927 :
Poliklinik milik Zanding di Bandarjo Ungaran
Tahun 1927-1949 :
Rumah Sakit Bandarjo milik Zanding di Bandarjo
Ungaran.
Pimpinan :
Dr. Slymers
Kapasitas : 40 tempat tidur termasuk Ruang Bersalin
Tahun
1942 : Pindah sementara ke
Soka Larep Ungaran
Tahun
1942-1945 : Pindah ke Mijen Ungaran
Pimpinan :
Dr. Somodirdjo
Tahun 1945 :Untuk
beberapa bulan pindah ke Desa cingkareng, sebelah Giri Sonta Karang Jati
Pimpinan :
Dr. Somodirdjo
Tahun 1947-1949 :
Rumah Sakit bubar karena ada perang, sebagian peralatan rumah sakit dibawa ke
Rumah Sakit Ambarawa
Pimpinan : Dr. Bhe Tiang Hie
Tahun 1949 :
Rumah Sakit didirikan kembali bertempat di Gudang Garam, sebelah timur Alun-Alun
Ungaran depan Bioskop Rina
Pimpinan :
Dr. Bhe Tiang Hie
Tahun 1949 :
Pindah tempat di bekas rumah Pak Parsudi (sekarang notaris) untuk beberapa
bulan
Pimpinan :
Dr. Bhe Tiang Hie
Tahun 1949 :Pindah
tempat di Gedung STN, sekarang halaman depan atau utara Gedung Sekretariat Pemda Kabupaten
Pimpinan : Dr. Bhe Tiang Hie, dilanjutkan Pak
Mirmo Hadi Sutjipto (perawat/mantri)
Tahun 1950 :
Pindah di Desa Genuk, Jalan Diponegoro 125 Ungaran
Tahun 1953-1956 :
Pimpinan : Dr. Soeparno
Tahun 1956-1959 :
Pimpinan : - Dr. R. Soegiantoro
-
Dr. Oetomo Ramelan
-
Dr. Neuwenhuis (Belanda)
-
Dr. Cephe (Italia)
Tahun 1967-1973 :
Dipimpin oleh Dr. Tjiptohusodo
Tahun 1973-1974 :
Dipimpin oleh Dr. S. Purwanto
Tahun 1974-1997 :
Dipimpin oleh Dr. Indriyani Tjiptohusodo
Tahun 1979 :
Status rumah sakit menjadi rumah sakit umum tipe D (SK Menkes Nomor
51/Menkes/SK/II/79)
Tahun 1993 :
Berdasarkan SK Menkes RI Nomor 1152/ Menkes/
SK/ XII/1993 tentang Peningkatan RSUD Ungaran maka RSUD Ungaran ditetapkan sebagai
Rumah Sakit tipe C
Tahun 1995 :
Pelaksanaan pelayanan kesehatan RSUD Ungaran diatur dengan Perda Kabupaten
tingkat I Semarang Nomor 10 yang telah disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat
I Jawa Tengah tanggal 3 Juli 1995 Nomor 188.3/200/1995 Peraturan Daerah Nomor
27 Tahun 1995 tentang organisasi dengan tata kerja RSUD Ungaran Kabupaten
tingkat II Semarang telah disahkan dengan keputusan Gubernur KDH tingkat I Jawa
Tengah Nomor 1883/315/1996, tanggal 21 Oktober 1996
Januari-Juni 1998 :
PLH Direktur : Dr. H. Budiman Hamzah, M (PH).
29 Juni 1998 :
Terjadi demo Reformasi.
17 Juli 1998 :
PLH Direktur : Dr. Sumardi Umar, SpA
1999-Juni 2004 :
Dipimpin oleh Dr. Heriyanto, M.Kes
Juli 2004 - Feb 2007 :
Dipimpin oleh Dr. H. Mundjirin ES, Sp.OG
Mar 2007 - Des 2011 :
Dipimpin oleh Dr. Ani Raharjo, MPPM.
Jan 2012 – Sekarang :
Dipimpin oleh Dr. Setya Pinardi, M.Kes
Rumah Sakit
Umum Daerah Ungaran mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara
berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan pemulihan
yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta
pencegahan dan pelaksanaan upaya rujukan. Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran juga
mempunyai fungsi antara lain penyelenggaraan pelayanan medis, penyelenggaraan
pelayanan penunjang non medis,
penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan, penyelenggaraan pelayanan rujukan,
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan administrasi umum dan
keuangan.
3.2 Tata
Tertib Rumah Sakit Umum
Daerah Ungaran
1.
Ikut
serta dalam kegiatan apel pagi setiap hari kerja.
2.
Menggunakan
seragam sesuai dengan yang telah ditetapkan.
3.
Menggunakan
kelengkapan seragam secara rutin.
4.
Hadir
tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
5.
Melakukan
absen rutin setiap harinya.
6.
Menjaga
kebersihan lingkungan sekitar Rumah Sakit.
3.3 Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran dan Instalasi Farmasi Rumah
Sakit Umum Daerah Ungaran
3.3.1 Visi RSUD Ungaran
Menjadi
pilihan utama masyarakat dalam memperoleh pelayanan Rumah Sakit
3.3.2 Misi RSUD Ungaran
a. Mewujudkan
pelayanan prima.
b. Mewujudkan
pelayanan Rumah Sakit yang komprehensif dan terjangkau serta berdaya saing.
c. Mewujudkan
budaya kerja yang berlandaskan pengabdian, keikhlasan, disiplin serta
profesionalisme.
d. Mewujudkan
pelayanan yang bermutu dengan meningkatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi kesehatan atau kedokteran.
3.A.3
Visi
Instalasi Farmasi RSUD Ungaran
Menjadi
instalasi penunjang medik yang sesuai standar asuhan kefarmasian dan memuaskan
pelanggan.
3.A.4
Misi
Instalasi Farmasi RSUD Ungaran
1. Mewujudkan
pengelolaan perbekalan farmasi yang sesuai standar asuhan kefarmasian.
2. Mewujudkan
asuhan kefarmasian yang professional dan berorientasi kepada pelanggan.
3.4 Struktur Organisasi Rumah Sakit
Umum Daerah Ungaran
3.4.1 Struktur Organisasi RSUD Ungaran
Struktur Organisasi RSUD Ungaran terdiri dari :
a.
Direktur
b.
Bagian
Tata Usaha , membawahi :
1.
Sub bagian perencanaan dan keuangan ;
dan
2.
Sub bagian Umum dan Kepegawaian
c.
Bidang
Pelayanan dan Penunjang Medik , membawahi :
1.
Seksi Pelayanan Medik; dan
2.
Seksi Penunjang Medik dan Rekam Medik
d.
Bidang
Keperawatan dan Penunjang Non Medik , membawahi :
1.
Seksi Keperawatan; dan
2.
Seksi Penunjang Non Medik
e.
Bidang
Sarana dan Sanitasi , membawahi :
1.
Seksi Sarana ; dan
2.
Seksi Higiene dan Sanitasi
f.
Kelompok Jabatan Fungsional
![]() |
Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi RSUD Ungaran
3.4.2 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUD
Ungaran
Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUD Ungaran terdiri dari :
1. Direktur
2. Kepala
Bidang Pelayanan Medik
3. Kepala
Instalasi Farmasi
4. Bagian
Administrasi
5. Bagian
Pengadaan
6. Bagian
Inventory/Penyimpanan
7. Bagian
Pelayanan/Distribusi
8. Bagian
Farmasi Klinik
9. Bagian
Evaluasi dan Pengendalian Mutu
![]() |
|||
![]() |
Gambar 2. Bagan Struktur Organisasi
Instalasi Farmasi RSUD Ungaran
3.5
Tugas Tiap Bidang Instansi
(Pada Instalasi Farmasi RSUD Ungaran)
3.5.1 Bagian Pengadaan
Merupakan proses penyediaan bahan obat yang
dibutuhkan rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan lainnya yang diperoleh dari
pemasok eksternal melalui pembelian dari manufaktur, distributor, atau PBF.
3.5.1.1 Siklus Pengadaan Obat
Pada siklus pengadaan tercakup pada keputusan-keputusan
dan tindakan dalam menentukan jumlah obat yang diperoleh, harga yang harus
dibayar, dan kualitas obat-obat yang diterima. Siklus pengadaan obat mencakup
pemilihan kebutuhan, penyesuaian kebutuhan dan dana, pemilihan metode
pengadaan, penetapan atau pemilihan pemasok, penetapan masa kontrak, pemantauan
status pemesanan, penerimaan dan pemeriksaan obat, pembayaran, penyimpanan,
pendistribusian, dan pengumpulan informasi penggunaan obat.
3.5.1.2
Jenis
Pengadaan Obat di Rumah Sakit
a)
Jenis pengadaan obat berdasarkan sifat
penggunaan
di rumah sakit antara lain :
v Bahan
baku, misalnya : Asam salisilat untuk pembuatan salep.
v Bahan
tambahan/pembantu, misalnya : Sakarin untuk pembuatan puyer.
v Komponen
jadi, misalnya : Kapsul gelatin
v Bahan
jadi, misalnya : Kapsul antibiotika, cairan infus.
3.5.1.3 Metode Pelaksanaan
Pengadaan Obat
Sesuai dengan Keputusan Presiden No 70 Tahun 2012
tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Metode
pengadaan perbekalan farmasi di setiap tingkat pada sistem kesehatan dibagi
menjadi 5 kategori yaitu :
1) Pembelian
2) Produksi
3) Kerja
sama dengan pihak ketiga
4) Sumbangan
atau Droping atau Hibah
5) Lain-lain
Sedangkan metode pengadaan yang diterapkan oleh RSUD
Ungaran adalah :
1) Pembelian
Langsung
2) Droping
atau Sumbangan atau Hibah
3) Produksi
atau Pengemasan Kembali
3.5.2
Bagian
Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengaturan penyimpanan perbekalan
farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan :
1) Dibedakan
menurut bentuk sediaan dan jenisnya
2) Dibedakan
menurut suhu dan kestabilannya
3) Mudah
tidaknya terbakar/meledak
4) Tahan/tidaknya
terhadap cahaya
Tujuan penyimpanan obat :
a.
Menjamin mutu obat agar tetap baik
b.
Memudahkan dalam proses pencarian
c.
Memudahkan dalam pengawasan persediaan
atau stock barang kadaluarsa
Metode Penyimpanan :
1. Metode
FIFO (First In First Out), yaitu metode penyimpanan dengan sistem dimana obat
yang masuk lebih dahulu dikeluarkan lebih dahulu.
2. Metode
FEFO (First Expired First Out), yaitu metode penyimpanan dengan sistem dimana
obat yang memiliki tanggal kadaluwarsa lebih pendek maka dikeluarkan lebih
awal.
3.5.3
Bagian
Administrasi
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi
berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan
fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang universal.
3.5.3.1 Adanya
badan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung
jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang
ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
3.5.3.2 Bagan
organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap 3 tahun dan diubah
bila terdapat hal :
a. Perubahan
pola kepegawaian
b. Perubahan
standar pelayanan farmasi
c. Perubahan
peran rumah sakit
d. Penambahan
dan pengurangan pelayanan
3.5.3.3 Kepala
Instalasi Farmasi terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran
serta penggunaan sumber daya.
3.5.3.4 Instalasi
Farmasi menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah
dalam peningkatan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebarluaskan,
dicatat dan disimpan.
3.5.3.5 Adanya
Komite/Panitia Farmasi dan Terapi di rumah sakit dan apoteker IFRS (Insatalasi
Farmasi Rumah Sakit) menjadi sekretaris komite/panitia.
3.5.3.6 Adanya
komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis, serta selalu
berpartisipasi dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat
antar bagian atau konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan
farmasi.
3.5.3.7 Hasil
penilaian/pencatatan komite terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan
hanya digunakan oleh atasan yang mempunyai wewenang untuk itu.
3.5.3.8 Dokumentasi
yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap
pelayanan farmasi setiap 3 tahun.
3.5.3.9 Kepala
Instalasi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang
berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.
3.5.4
Bagian
Pelayanan
Bagian pelayanan memiliki tugas utama melakukan
distribusi obat sampai ke pasien. Distribusi obat merupakan suatu kegiatan
penyaluran kegiatan farmasi dari bagian pelayanan ke pasien, dengan prosedur
sebagai berikut. Pasien menyerahkan resep kepada bagian pelayanan. Kemudian
bagian pelayanan mengecek ketersediaan obat , apabila ketersediaan obat telah
diperiksa, maka resep tersebut akan dibiling
dan harganya dikonfirmasikan dulu kepada pasien . Jika pasien setuju dengan
harga obat maka obat akan disiapkan, khusus untuk resep dengan obat racikan ,
setelah pasien menyetujui harga obat pasien diminta untuk membayar terlebih
dahulu di kasir baru obat akan diracik.
Setelah proses input data selesai , kemudian dicetak. Hasil cetakan akan
keluar sebanyak 3 lembar dengan warna berbeda. Lembar berwarna kuning dan putih
akan diserahkan ke kasir untuk diberikan kepada pasien beserta bukti
pembayaran, lembar berwarna merah muda akan disatukan dengan lembar resep untuk
disimpan sebagai arsip Instalasi Farmasi RSUD Ungaran.
Seluruh data penjualan perbekalan farmasi untuk
pasien akan diinput kedalam komputer untuk mempermudah pengecekan ketersediaan
obat.
3.5.4.1
Macam – macam sistem distribusi :
1. Sistem
Floor stock, yaitu obat sudah ada di tempat atau ruangan yang bisa diambil
langsung jika sewaktu – waktu dibutuhkan atau seperti obat-obat emergency, BHP, live saving, anestesi.
2. Sistem
resep perorangan, yaitu pelayanan obat kepada pasien yang datang membawa resep
dari dokter setelah melakukan pengobatan melalui poli-poli yang ada di RSUD
Ungaran ataupun resep yang datang dari IGD, IBS, ruangan atau bangsal.
3. Sistem
satuan dosis, yaitu pemberian obat kepada pasien dengan satuan dosis tertentu
seperti di RSUD Ungaran yang menggunakan dosis harian (One Day Dose
Dispensing)
4. Gabungan
dari kedua sistem (floor stock dan
peresepan perorangan).
3.5.5
Bagian
Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal-hal berikut
:
a. Pemantauan
: Pengumpulan semua informasi yang penting yang berhubungan dengan pelayanan
farmasi.
b. Penilaian
: Penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan
berupaya untuk memperbaiki.
c. Tindakan
: Bila masalah-masalah sudah dapat ditentukan maka harus diambil tindakan untuk
memperbaikinya.
d. Evaluasi
: Efektivitas tindakan harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.
e. Umpan balik
: Hasil tindakan harus secara teratur diinformasikan kepada staf.
3.6
Fasilitas
RSUD Ungaran
3.6.1 Standarisasi
Pelayanan
a. Standar
Pelayanan Minimal
b. Standar
Pelayanan Medis
c. Standar
Prosedur Operasional
d. SIM
– RS dan Billing
e. Akreditasi
12 pokja
3.6.2 Pelayanan
24 Jam
a. IGD
+ trauma centre
b. Instalasi
farmasi
c. Laboratorium
patologi klinik
d. Radiologi
/ rontgen
e. Kamar
operasi
3.6.3 Pelayanan
Instalasi Pemeriksaan Penunjang (IPP)
a. Laboratorium
b. Radiologi
c. USG
d. EKG
e. Farmasi
f. Bank
darah
g. Hemodialisa
3.6.4 Fasilitas
Tempat Tidur
NO
|
NAMA RUANG
|
KELAS
|
TOTAL
|
|||
VIP
|
I
|
II
|
III
|
|||
1
|
ANGGREK
|
5
|
0
|
0
|
0
|
5
|
2
|
DAHLIA
|
0
|
4
|
30
|
4
|
38
|
3
|
MELATI
|
5
|
6
|
18
|
7
|
36
|
4
|
CEMPAKA
|
1
|
8
|
15
|
6
|
30
|
5
|
MAWAR
|
5
|
0
|
0
|
26
|
31
|
6
|
FLAMBOYAN
|
2
|
2
|
10
|
6
|
20
|
7
|
PERYNATAL
|
1
|
2
|
3
|
2
|
8
|
8
|
BOUGENVILLE
|
1
|
8
|
15
|
6
|
30
|
9
|
ONE DAY CARE
|
0
|
4
|
0
|
0
|
4
|
10
|
ICU
|
0
|
0
|
0
|
0
|
4
|
TOTAL
|
20
|
34
|
92
|
57
|
206
|
Tabel 1 : Daftar tempat tidur pasien tiap ruang
rawat inap.
3.7
Pengelolaan Resep
Pengelolaan
resep adalah kegiatan pengaturan, pengelompokkan dan penyimpanan resep di
Instalasi Farmasi.
Tujuan dilakukannya pengelolaan resep adalah untuk
memudahkan pendataan dan pencarian serta memudahkan pengaturan resep sehingga
dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Prosedur pengelolaan resep :
1. Resep
dibedakan untuk resep rawat inap dan rawat jalan
2. Resep
dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggan.
3. Khusus
resep yang terdapat obat narkotika dan psikotropika diberi tanda dengan spidol
merah dan dikelompokkan sendiri.
4. Resep
yang telah dibendel perhari dimasukkan kedalam tempat khusus untuk dibendel
perbulan.
5. Resep
disimpan di gudang Instalasi Farmasi selama 3 tahun setelah itu resep
dimusnahkan.
No comments:
Post a Comment