Wednesday, 12 August 2015

LAPORAN PRAKERIN

BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1       Definisi Rumah Sakit
            Secara umum Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang dimaksudkan dengan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
            Sesuai dengan  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
         
2.2       Tugas Rumah Sakit
            Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative.



2.3       Fungsi Rumah Sakit
            Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Rumah Sakit umum memiliki fungsi :
1.      Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
2.      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
3.      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
4.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

2.4       Organisasi Rumah Sakit
            Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Inspektorat,Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang , Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut :
a.       Direktur
b.      Bagian Tata Usaha , membawahi :
1.      Sub bagian perencanaan dan keuangan ; dan
2.      Sub bagian Umum dan Kepegawaian
c.       Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik , membawahi :
1.      Seksi Pelayanan Medik; dan
2.      Seksi Penunjang dan Rekam Medik
d.      Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medik , membawahi :
1.      Seksi Keperawatan; dan
2.      Seksi Penunjang Non Medik

e.       Bidang Sarana dan Sanitasi , membawahi :
1.      Seksi Sarana ; dan
2.      Seksi Higiene dan Sanitasi
f.       Kelompok Jabatan Fungsional
2.5       Peraturan Perundang-undangan
1.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.      Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3.      Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
4.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58/MENKES/SK/X/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.
6.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit.
7.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.

2.6       Pengelolaan Resep di Rumah Sakit
2.6.1    Macam – macam resep :
a. Resep dengan obat bebas dan bebas terbatas
b. Resep dengan obat keras
c. Resep dengan obat Psikotropika
d. Resep dengan obat narkotika
e. Kombinasi dengan berbagai golongan obat

2.6.2    Pengelolaan resep
a. Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomer penerimaan/pembuatan resep
b. Resep sediaan obat psikotropika dan narkotika dipisahkan dari resep lain dan diberi tanda garis merah atau warna yang mencolok
c. Resep obat keras, psikotropika dan narkotika disimpan di apotek selama minimal 3 tahun untuk selanjutnya dimusnahkan (dibakar atau dengan cara lain)
d. Pemusnahan dilakukan oleh apoteker bersama dengan minimal satu orang petugas apotek sebagai saksi
2.6.3    Pemusnahan resep
            Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap 4 dan ditandatangani oleh Apoteker Penanggung jawab dan beberapa saksi :
            Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan :
a.       Hari dan tanggal pemusnahan
b.      Tanggal awal dan akhir dari resep
c.       Berat resep yang dimusnahkan dalam kg
2.6.4    Pelaporan obat psikotropika dan narkotika
            Sediaan obat psikotropika dan narkotika wajib dilaporkan penggunaannya kepada :
a.       Dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat yang akan diteruskan kepada :
-        Dinas kesehatan Provinsi setempat
-        Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat

b.      Arsip

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews