BAB
II
2.1 Definisi Rumah Sakit
Secara
umum Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional
yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga
ahli kesehatan lainnya.
Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit
adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi
menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif)
dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga
merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang dimaksudkan dengan
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit,
dinyatakan bahwa Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat
berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat
penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan
gangguan kesehatan.
2.2 Tugas
Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Rumah Sakit mempunyai tugas
memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan
paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitative.
2.3 Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Rumah Sakit umum memiliki
fungsi :
1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan
dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
2.
Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
3. Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam
pemberian pelayanan kesehatan
4. Penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan
bidang kesehatan.
2.4 Organisasi
Rumah Sakit
Menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 tahun 2008 Tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Inspektorat,Lembaga Teknis
Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang , Struktur
Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut
:
a. Direktur
b.
Bagian
Tata Usaha , membawahi :
1.
Sub bagian perencanaan dan keuangan ;
dan
2.
Sub bagian Umum dan Kepegawaian
c.
Bidang
Pelayanan dan Penunjang Medik , membawahi :
1.
Seksi Pelayanan Medik; dan
2.
Seksi Penunjang dan Rekam Medik
d.
Bidang
Keperawatan dan Penunjang Non Medik , membawahi :
1.
Seksi Keperawatan; dan
2.
Seksi Penunjang Non Medik
e.
Bidang
Sarana dan Sanitasi , membawahi :
1.
Seksi Sarana ; dan
2.
Seksi Higiene dan Sanitasi
f. Kelompok
Jabatan Fungsional
2.5 Peraturan
Perundang-undangan
1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 58/MENKES/SK/X/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan
Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit.
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.
2.6 Pengelolaan Resep di Rumah Sakit
2.6.1 Macam – macam resep :
a.
Resep dengan obat bebas dan bebas terbatas
b.
Resep dengan obat keras
c.
Resep dengan obat Psikotropika
d.
Resep dengan obat narkotika
e.
Kombinasi dengan berbagai golongan obat
2.6.2 Pengelolaan resep
a. Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan
tanggal dan nomer penerimaan/pembuatan resep
b. Resep sediaan obat psikotropika dan narkotika
dipisahkan dari resep lain dan diberi tanda garis merah atau warna yang
mencolok
c. Resep obat keras, psikotropika dan narkotika
disimpan di apotek selama minimal 3 tahun untuk selanjutnya dimusnahkan (dibakar
atau dengan cara lain)
d. Pemusnahan dilakukan oleh apoteker
bersama dengan minimal satu orang petugas apotek sebagai saksi
2.6.3 Pemusnahan resep
Pada pemusnahan resep harus dibuat
berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam
rangkap 4 dan ditandatangani oleh Apoteker Penanggung jawab dan beberapa saksi
:
Berita
acara pemusnahan ini harus disebutkan :
a. Hari
dan tanggal pemusnahan
b. Tanggal
awal dan akhir dari resep
c. Berat
resep yang dimusnahkan dalam kg
2.6.4 Pelaporan obat psikotropika dan narkotika
Sediaan obat psikotropika dan
narkotika wajib dilaporkan penggunaannya kepada :
a. Dinas
kesehatan Kabupaten/Kota setempat yang akan diteruskan kepada :
-
Dinas kesehatan Provinsi setempat
-
Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat
b. Arsip
No comments:
Post a Comment