Monday, 13 July 2015

LAPORAN HASIL WAWANCARA MENGENAI PENGADAAN DAN PENGELOLAAN OBAT “APOTEK KUSUMA JAYA”



Oleh :
*      Asesanti suci nur pratami                 (06)
*      Dicky gilang wahyuda                      (11)
*      Khaerul umam                                  (21)
*      Khusnul hidayah                               (22)
*      Laurensia ega hernawati                   (23)
*      Sayekti cahya ningrum                     (33)
Narasumber :    Nana (AA Apotek Kusuma Jaya)
Sebagai tugas mata pelajaran KK9, yakni tentang “Pengadaan dan Pengelolaan Obat Hingga ke Tangan Pasien” kami mengadakan wawancara dengan apoteker salah satu apotek di wilayah tlogosari. “KUSUMA  JAYA” adalah nama apotek yang kami kunjungi, disana kami telah mendapatkan sedikit banyak informasi dari Kak Nana selaku AA di apotek tersebut.
                Dan, dari informasi yang telah kami dapatkan, kami mengetahui bahwa pengadaan dan pengelolaan obat di apotek tersebut dibagi menjadi 3, yakni
- pengadaan dan pengelolaan obat golongan narkotika,
-pengadaan dan pengelolaan obat golongan psikotropika,
-pengadaan dan pengelolaan obat diluar golongan narkotika ataupun psikotropika.
 Proses pengadaan dan pengelolaannya pun membutuhkan waktu yang lama juga.

1. PENGADAAN DAN PENGELOLAAN OBAT GOLONGAN NARKOTIKA
Pertama-tama kami akan membahas tentang proses Pengadaan dan Pengelolaan Obat Golongan Narkotika. Tahp pertama adalah tahap Pemesanan. Yaitu tahap ketika apoteker membuat Surat Pesanan (SP) khusus narkotika. SP tersebut memiliki ketentuan setiap 1 SP hanya dapat digunakan untuk 1 jenis Narkotika saja. Dan harus ada tanda tangan APA serta cap Apotek terkait.
                Setelah SP selesai dibuat, lalu pihak apotek akan menyerahkan SP tersebut kepada sales PT. Kimia Farma yang datang ke apotek tersebut. kemudian sales akan membawa SP tersebut lalu memprosesnya. Menurut hasil wawancara kami, biasanya lama proses dari penyerahan SP hingga barang datang memakan waktu kurang lebih satu sampai dua minggu.
                Saat barang datang maka pihak apotek akan melakukan pengecekan (menyocokkan) barang dengan SP dan fraktur yang diserahkan oleh kurir dan transaksi pembayaran. Jika sudah sesuai maka akan dilakukan penyetokkan (pencatatan pada kartu stok). Lalu kita masuk ke tahap penyimpanan. Untuk penyimpanannya pun berbeda dengan obat biasanya. Penyimpanannya dilakukan secara cermat dan hati-hati. Obat tersebut disimpan daklam lemari obat yang tertanam di dinding dengan tujuan keamanan.
                Untuk proses penyerahan obat narkotika hanya dapat dilakukan dengan resep dokter. Umumnya obat narkotika yang sering keluar  untuk keperluan resep dokter adalah  codein, alprazolam, codipront, analsik, veprax. Dalam penyerahannya disertai dengan petunjuk penggunaan, harga obat, dan efek samping penggunaan obat tersebut.

2.   PENGADAAN DAN PENGELOLAAN OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA
                Kini kami akan membahas tentang proses Pengadaan dan Pengelolaan Obat Golongan Psikotropika. Secara umum proses pengadaan dan pengelolaan obat golongan Psikotropika tidak jauh berbeda dengan proses pengadaan dan pengelolaan obat golongan narkotika. Hanya saja untuk obat golongan psikotropika, satu SP dapat digunakan untuk lebih dari satu jenis obat psikotropika. Dalam proses penyetokkan, penyimpanan, maupun penyerahan obat psikotropika hampir sama dengan bat narkotika.

3.  PENGADAAN DAN PENGELOLAAN OBAT SELAIN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
                Sekarang kita bahas proses Pengadaan dan Pengelolaan Obat Selain Narkotika dan Psikotropika. Dalam proses ini mengalami tahapan yang hampir sama dengan pengadaan dan pengelolaan obat narkotika dan psikotropika. Perbedaannya terletak pada pembuatan SP, penyimpanan, dan penyerahan.
                Dalam proses pembuatan SP obat selain narkotika dan psikotropika dalam satu SP dapat digunakan untuk satu atau lebih jenis obat yang akan dipesan. Sedang dalam penyimpanannya pun tak perlu di dalam lemari yang di tanam di tembok. Cukup di lemari biasa atau di etalase, namun dalam penataannya didasarkan pada prinsip FIFO, FEFO, maupun FAST MOVING. Untuk penyerahannya dapat dilakukan baik dengan resep dokter maupun tanpa resep dokter dengan disertai penjelasan-penjelasan dari apoteker maupun AA yang bertugas di apotek terkait.


Semarang, 20 November 2013
Sumber : Apotek Kusuma Jaya

Jl. Parang Klitik no. 10, Semarang

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews

6674