Oleh :






Narasumber : Nana (AA Apotek Kusuma Jaya)
Sebagai tugas mata pelajaran KK9, yakni tentang “Pengadaan
dan Pengelolaan Obat Hingga ke Tangan Pasien” kami mengadakan wawancara dengan
apoteker salah satu apotek di wilayah tlogosari. “KUSUMA JAYA” adalah nama apotek yang kami kunjungi,
disana kami telah mendapatkan sedikit banyak informasi dari Kak Nana selaku AA
di apotek tersebut.
Dan, dari
informasi yang telah kami dapatkan, kami mengetahui bahwa pengadaan dan
pengelolaan obat di apotek tersebut dibagi menjadi 3, yakni
- pengadaan dan pengelolaan obat golongan
narkotika,
-pengadaan dan pengelolaan obat golongan
psikotropika,
-pengadaan dan pengelolaan obat diluar
golongan narkotika ataupun psikotropika.
Proses pengadaan dan pengelolaannya pun
membutuhkan waktu yang lama juga.
1. PENGADAAN DAN PENGELOLAAN
OBAT GOLONGAN NARKOTIKA
Pertama-tama kami akan membahas tentang proses Pengadaan
dan Pengelolaan Obat Golongan Narkotika. Tahp pertama adalah tahap Pemesanan. Yaitu tahap ketika apoteker
membuat Surat Pesanan (SP) khusus
narkotika. SP tersebut memiliki ketentuan setiap 1 SP hanya dapat digunakan untuk 1 jenis Narkotika saja. Dan
harus ada tanda tangan APA serta cap Apotek terkait.
Setelah SP
selesai dibuat, lalu pihak apotek akan menyerahkan SP tersebut kepada sales PT.
Kimia Farma yang datang ke apotek tersebut. kemudian sales akan membawa SP
tersebut lalu memprosesnya. Menurut hasil wawancara kami, biasanya lama proses
dari penyerahan SP hingga barang datang memakan waktu kurang lebih satu sampai
dua minggu.
Saat barang
datang maka pihak apotek akan melakukan pengecekan
(menyocokkan) barang dengan SP dan fraktur
yang diserahkan oleh kurir dan transaksi pembayaran. Jika sudah sesuai maka
akan dilakukan penyetokkan (pencatatan
pada kartu stok). Lalu kita masuk ke
tahap penyimpanan. Untuk
penyimpanannya pun berbeda dengan obat biasanya. Penyimpanannya dilakukan
secara cermat dan hati-hati. Obat tersebut disimpan daklam lemari obat yang
tertanam di dinding dengan tujuan keamanan.
Untuk proses penyerahan obat narkotika hanya
dapat dilakukan dengan resep dokter. Umumnya obat narkotika yang sering
keluar untuk keperluan resep dokter
adalah codein, alprazolam, codipront, analsik,
veprax. Dalam penyerahannya disertai dengan petunjuk penggunaan, harga
obat, dan efek samping penggunaan obat tersebut.
2. PENGADAAN DAN PENGELOLAAN OBAT GOLONGAN
PSIKOTROPIKA
Kini kami akan membahas tentang proses Pengadaan
dan Pengelolaan Obat Golongan Psikotropika. Secara umum proses pengadaan
dan pengelolaan obat golongan Psikotropika tidak jauh berbeda dengan proses
pengadaan dan pengelolaan obat golongan narkotika. Hanya saja untuk obat
golongan psikotropika, satu SP dapat digunakan untuk lebih dari satu jenis obat
psikotropika. Dalam proses penyetokkan, penyimpanan, maupun penyerahan obat
psikotropika hampir sama dengan bat narkotika.
3. PENGADAAN DAN PENGELOLAAN OBAT SELAIN
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Sekarang kita
bahas proses Pengadaan dan Pengelolaan Obat Selain Narkotika dan Psikotropika. Dalam
proses ini mengalami tahapan yang hampir sama dengan pengadaan dan pengelolaan
obat narkotika dan psikotropika. Perbedaannya terletak pada pembuatan SP, penyimpanan, dan penyerahan.
Dalam proses pembuatan SP obat selain narkotika dan
psikotropika dalam satu SP dapat digunakan untuk satu atau lebih jenis obat
yang akan dipesan. Sedang dalam penyimpanannya
pun tak perlu di dalam lemari yang di tanam di tembok. Cukup di lemari
biasa atau di etalase, namun dalam penataannya didasarkan pada prinsip FIFO, FEFO, maupun FAST MOVING. Untuk penyerahannya dapat dilakukan baik
dengan resep dokter maupun tanpa resep dokter dengan disertai
penjelasan-penjelasan dari apoteker maupun AA yang bertugas di apotek terkait.
Semarang, 20 November 2013
Sumber : Apotek Kusuma Jaya
Jl. Parang Klitik no. 10, Semarang
No comments:
Post a Comment