Wednesday, 12 August 2015

BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1       Definisi Rumah Sakit
            Secara umum Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang dimaksudkan dengan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
            Sesuai dengan  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
         
2.2       Tugas Rumah Sakit
            Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative.



2.3       Fungsi Rumah Sakit
            Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Rumah Sakit umum memiliki fungsi :
1.      Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
2.      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
3.      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
4.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

2.4       Organisasi Rumah Sakit
            Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Inspektorat,Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang , Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut :
a.       Direktur
b.      Bagian Tata Usaha , membawahi :
1.      Sub bagian perencanaan dan keuangan ; dan
2.      Sub bagian Umum dan Kepegawaian
c.       Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik , membawahi :
1.      Seksi Pelayanan Medik; dan
2.      Seksi Penunjang dan Rekam Medik
d.      Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medik , membawahi :
1.      Seksi Keperawatan; dan
2.      Seksi Penunjang Non Medik

e.       Bidang Sarana dan Sanitasi , membawahi :
1.      Seksi Sarana ; dan
2.      Seksi Higiene dan Sanitasi
f.       Kelompok Jabatan Fungsional
2.5       Peraturan Perundang-undangan
1.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.      Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3.      Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
4.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58/MENKES/SK/X/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.
6.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit.
7.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.

2.6       Pengelolaan Resep di Rumah Sakit
2.6.1    Macam – macam resep :
a. Resep dengan obat bebas dan bebas terbatas
b. Resep dengan obat keras
c. Resep dengan obat Psikotropika
d. Resep dengan obat narkotika
e. Kombinasi dengan berbagai golongan obat

2.6.2    Pengelolaan resep
a. Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomer penerimaan/pembuatan resep
b. Resep sediaan obat psikotropika dan narkotika dipisahkan dari resep lain dan diberi tanda garis merah atau warna yang mencolok
c. Resep obat keras, psikotropika dan narkotika disimpan di apotek selama minimal 3 tahun untuk selanjutnya dimusnahkan (dibakar atau dengan cara lain)
d. Pemusnahan dilakukan oleh apoteker bersama dengan minimal satu orang petugas apotek sebagai saksi
2.6.3    Pemusnahan resep
            Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap 4 dan ditandatangani oleh Apoteker Penanggung jawab dan beberapa saksi :
            Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan :
a.       Hari dan tanggal pemusnahan
b.      Tanggal awal dan akhir dari resep
c.       Berat resep yang dimusnahkan dalam kg
2.6.4    Pelaporan obat psikotropika dan narkotika
            Sediaan obat psikotropika dan narkotika wajib dilaporkan penggunaannya kepada :
a.       Dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat yang akan diteruskan kepada :
-        Dinas kesehatan Provinsi setempat
-        Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat

b.      Arsip
BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Praktek Kerja Industri (Prakerin)                      Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak atas kesehatan. Kesehatan merupakan salah satu modal penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera maka kualitas sumber daya manusia perlu ditingkatkan secara berkesinambungan termasuk peningkatan derajat kesehatannya.
            Rumah Sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang diperlukan dalam menunjang upaya pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat.
            Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/ Asisten Apoteker.
            RSUD Ungaran adalah suatu rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah, Kabupaten Semarang. RSUD Ungaran merupakan tempat pilihan utama bagi masyarakat Ungaran dan sekitarnya yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang bersifat dasar dan spesialistik serta memberikan pelayanan kesehatan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, pelayanan diagnosis dan terapi penyakit.
            Instalasi Farmasi RSUD Ungaran merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian yang melaksanakan segala bentuk pelayanan kefarmasian intern di RSUD Ungaran. Instalasi Farmasi RSUD Ungaran merupakan instalasi penunjang medik yang melaksanakan pelayanan kefarmasian  yang sesuai standar asuhan kefarmasian serta mampu memuaskan pelanggan.
            Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan suatu kegiatan penerapan ilmu yang diperoleh siswa dibangku sekolah pada suatu lapangan pekerjaan. Praktek Kerja Industri tersebut bertujuan agar mahasiswa dan mahasiswi dapat mempraktekkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan secara nyata dengan sifat professional sesuai profesinya sehingga nantinya mampu langsung terjun ke masyarakat khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di Instalasi Farmasi rumah sakit.
SMK Yayasan Pharmasi Semarang merupakan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan dapat menghasilkan tenaga kesehatan khususnya Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK) yang memiliki pengetahuan yang baik dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan kerja saat ini serta dapat memberikan pelayanan berdasarkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan program wajib dalam kurikulum SMK Yayasan Pharmasi Semarang. Di dalam Praktek Kerja Industri (Prakerin), siswa dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di sekolah secaran nyata. Adanya program Praktek Kerja Industri (Prakerin) bagi calon tenaga kesehatan dapat digunakan sebagai bekal dalam menjadi tenaga kesehatan yang profesional di dalam melayani masyarakat nantinya. Praktek Kerja Industri ini juga dapat membantu siswa melihat keadaan nyata dalam dunia kerja dan dapat membandingkan dengan yang dipelajari di sekolah.
Kegiatan penyelenggaraan PRAKERIN diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan etos kerja siswa yang meliputi : kemampuan bekerja, motivasi kerja, inisiatif, kreativitas, disiplin dan kerajinan dalam bekerja. Di samping itu dengan adanya Praktek Kerja Industri (Prakerin) diharapkan pihak sekolah dapat menggali pengetahuan tentang kebutuhan dunia industri sehingga mutu pengajaran dapat ditingkatkan guna tuntutan tersebut.
Beberapa peraturan dalam melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) beserta keputusan dari Menteri. Adapun peraturan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) tersebut ada dibawah ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Tercantum pada UU. No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional yaitu untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
2.      Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, alam sekitar, dan meningkatkan pengetahuan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta kebudayaan.
3.      Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
4.      Keputusan Menteri No. 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa "Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan di dalam Sekolah dan Pendidikan di luar Sekolah".
5.      Didalam lampiran keputusan MENDIKBUD tentang kurikulum 1994 SMKTA yaitu dalam dokumen landasan, program dan pembangunan kurikulum 1994 SMKTA, disebutkan bahwa peningkatan mutu dan relevasi Pendidikan Menengah Kejuruan diarahkan untuk mengembangkan suatu sistem yang utuh dan mantap sehingga terdapat kesinambungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
1.2              Tujuan Praktek Kerja Industri
1.2.1 Tujuan Umum
1.      Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntunan lapangan pekerjaan.
2.      Memperkokoh link and macth (kesesuaian dan kesepadanan) antara SMK dan Dunia Kerja.
3.      Meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas.
4.      Meningkatkan, memperluas dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan peserta didik sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan.
5.      Mengenal kegiatan – kegiatan penyelenggaraan program kesehatan masyarakat secara menyeluruh baik ditinjau dari administrasi, teknis, maupun budaya.
6.      Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi rumah sakit, PBF, apotek, kepada masyarakat.
7.      Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap etis, profesionalisme, dan nasionalsime yang diperlukan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja sesuai bidangnya.
8.      Memberikan kesempatan kepada peserta didik memperoleh pengalaman dalam lingkungan kerja yang sesungguhnya.
9.      Meningkatkan dan memantapkan proses penyerapan teknologi barudari DUDI.
10.  Untuk mencapai Visi dan Misi Sekolah Menengah Kejuruan Yayasan Pharmasi Semarang
1.2.2 Tujuan Khusus
1.      Diharapkan dapat menambah wawaasan dan pengetahuan yang berharga, dan memperoleh masukan serta umpan balik guna memperbaiki dan mengembangkan kesesuaian pendidikan dan kenyataan yang ada di lapangan.
2.      Meningkatkan pengetahuan siswa pada aspek-aspek usaha yang profesional dalam lapangan kerja antara lain strukutur organisasi, jenjang karir dan teknik.
3.      Mengimplementasikan antara pendidikan di Sekolah dan diluar Sekolah.
4.      Untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti Ujian.
5.      Mengembangkan pola pikir yang lebih maju dengan mengacu pada tujuan pendidikan menengah dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Nomor 29 Tahun 1990.
6.      Untuk mencapai Visi dan Misi Sekolah Menengah Kejuruan Yayasan Pharmasi Semarang
Pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan :
1.      Menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan siap profesional.
2.      Menyiapkan siswa agar mampu memilih karir, mampu berkopetensi dan mampu mengembangkan diri.
3.      Menyiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk mengisi kebuthan Dunia Usaha dan Dunia Industri pada saat ini maupun masa yang akan datang.
4.      Menyiapkan lulusan agar menjadi Warga Negara yang produktif, adaptif, dan kreatif.
1.2.3                  Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
1.      Peserta didik mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah dan diterapkan di lapangan kerja.
2.      Peserta didik mampu mencari alternatif pemecahan masalah kefarmasian sesuai dengan program pendidikan yang ditetapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dari laporan yang disusun.
3.      Mengumpulkan data guna kepentingan institusi pendidikan dan dirinya.
4.      Menambah perbendaharaan perpustakaan sekolah untuk menunjang peningkatan pengetahuan peserta didik angkatan selanjutnya.
5.      Sebagai pertanggungjawaban penulis atas tugas PRAKERIN.
6.      Sebagai salah satu syarat siswa dalam menempuh ujian pada tahun ajaran 2015/2016.
7.      Memberikan informasi tentang dunia kerja.
8.      Memberikan informasi mengenai teknologi terbaru atau produk yang dihasilkan oleh dunia kerja.

1.3              Manfaat Praktik Kerja Industri
                      1.3.1          Mengetahui lebih dini lingkungan kerja khususnya bidang farmasi
                      1.3.2          Mendapatkan pengalaman kerja
                      1.3.3          Mengetahui karakter berbagai konsumen.
                      1.3.4          Menambah wawasan dan pengetahuan baru mengenai dunia farmasi.
                      1.3.5          Mengetahui proses pengelolaan perbekalan farmasi mulai dari perencanaan hingga pendistribusian obat dan alat kesehatan serta pengelolaan administrasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
                      1.3.6          Mengembangkan social-skil.
                      1.3.7          Mendapatkan pendidikan atau ilmu pengetahuan yang belum diperoleh di lingkungan sekolah.
                      1.3.8          Dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja di Industri.
                      1.3.9          Dapat mengetahui sistem kerja dan situasi kerja di suatu Industri atau perusahaan.
                       1.3.10     Dapat menambah keterampilan dan wawasan dalam dunia usaha yang profesional dan handal.
                       1.3.11     Dapat mengenali suatu pekerjaan industri di lapangan sehingga setelah lulus dari SMK Yayasan Pharmasi Semarang terjun ke lapangan kerja industri dapat memandang suatu pekerjaan yang tidak asing lagi baginya.

                       1.3.12     Untuk mengasah keterampilan yang telah diberikan di sekolah dan juga sesuai dengan Visi dan Misi SMK Yayasan Pharmasi Semarang.

Total Pageviews